Memasuki era 5.0, kecepatan arus informasi
dan pelayanan adalah sebuah realita yang
menjadi tantangan bagi seluruh institusi
pelayanan. Universitas Mulawarman
mewujudkan tata kelola Reformasi Birokrasi
yang baik dengan menghadirkan Unit Layanan
Terpadu (ULT) untuk menjawab kebutuhan
Publik akan keterbukaan informasi dan
pelayanan prima. Berdasarkan Undang-Undang
Pelayanan Publik No.25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan dalam rangka tertib
pengelolaan dan pelayanan informasi yang
berkualitas di Universitas Mulawarman sesuai
dengan ketentuan pas 4 Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik.
Rektor Universitas Mulawarman, Prof Dr. H.
Masjaya, M.Si, menerbitkan Surat Keputusan
(SK) Rektor dengan No. 1282/SK/2020 tentang
pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT)
Universitas Mulawarman. ULT dibentuk dalam
suasana Pandemi Covid-19, sehingga
keberadaanya yang harus memberikan
pelayanan khususnya kepada Mahasiswa
dengan menjalankan protokol kesehatan tetap
dapat dilaksanakan meskipun tanpa pelayanan
tatap muka (face to face) melalui sistem
terintegrasi yan diberi nama e-ULT (Electronic
Service).
Dalam Perkembangannya saat ini ULT memiliki Tujuh loket pelayanan
yang meliputi bidang Akademik, Kemahasiswaan, Keuangan, Umum,
Perencanaan, Kerjasama, Humas/PPID dan Bidang ULT.
Komitmen ULT untuk mendukung Universitas
Mulawarman melaksanakan Excellent Services menuju
Zona Integritas dengan mewujudkan wilayan Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM).
sejarah