Memasuki era 5.0, kecepatan arus informasi dan pelayanan adalah sebuah realita yang menjadi tantangan bagi seluruh institusi pelayanan. Universitas Mulawarman mewujudkan tata kelola Reformasi Birokrasi yang baik dengan menghadirkan Unit Layanan Terpadu (ULT) untuk menjawab kebutuhan Publik akan keterbukaan informasi dan pelayanan prima. Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka tertib pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas di Universitas Mulawarman sesuai dengan ketentuan pas 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Rektor Universitas Mulawarman, Prof Dr. H. Masjaya, M.Si, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor dengan No. 1282/SK/2020 tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Universitas Mulawarman. ULT dibentuk dalam suasana Pandemi Covid-19, sehingga keberadaanya yang harus memberikan pelayanan khususnya kepada Mahasiswa dengan menjalankan protokol kesehatan tetap dapat dilaksanakan meskipun tanpa pelayanan tatap muka (face to face) melalui sistem terintegrasi yan diberi nama e-ULT (Electronic Service).

Dalam Perkembangannya saat ini ULT memiliki Tujuh loket pelayanan yang meliputi bidang Akademik, Kemahasiswaan, Keuangan, Umum, Perencanaan, Kerjasama, Humas/PPID dan Bidang ULT. Komitmen ULT untuk mendukung Universitas Mulawarman melaksanakan Excellent Services menuju Zona Integritas dengan mewujudkan wilayan Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

sejarah